Untuk mengawal Dana Desa Untuk Program Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM.
Puskemas Bojonegara melalui MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) mengajak masyarakat desa mangkunegara melalui kader posyandu untuk menggali permasalahan kesehatan di masyarakat, dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat berkaitan permasalahan kesehatan yang ada di desa. Belakangan ini masyarakat mengeluhkan dibeberapa kampung dengan penyakit yang bermacam macam seperti, TBC, Orang Dalam Gangguan Jiwa, Stanting dan Giji Buruk.
Menurut Bidan Erna menyatakan akan siap membantu dan memecahkan permasalahan kesehatan yang ada didesa dengan segala upaya dan dukungan penuh kader desa mangkunegara . “Kalau tidak ada kader, tidak ada dukungan dari desa nya sendiri kita tidak akan bisa untuk melakukan kegiatan ini”. tuturnya.
Puskesmas Bojonegara akan melakukan Kegiatan penyuluhan atau mungkin pendekatan secara melakukan pengobatan teratur terhadap masyarakat desa yang mengalami permasalahan kesehatan.
Menurut Ikoh salah satu kader desa mangkunegara menyatakan akan turun kemasyarakat langsung bersama 25 rekan rekan kadernya untuk melakukan penyuluhan. “Dengan cara penyuluhan dan mengunjungi masyarakat yang terkena Stanting, ODGJ, TBC, dan Gizi Buruk.” menurutnya.